Pemerintah Indonesia Kembali Kirim TKI ke Malaysia, Dijadwalkan 1 Agustus Mendatang
Pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Kamis (28/7/2022), pasca pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati serta mematuhi sepenuhnya dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujarnya melalui siaran pers.
Ida juga menegaskan, perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia harus melalui One Channel System (OCS) atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) milik Pemerintah RI.
"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," sambung dia.
Selain itu lanjut Menaker Ida, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan selama tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Lebih lanjut kata Menaker, pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person) dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia, karena Negeri Jiran tersebut telah melanggar perjanjian yang telah disepakati serta diteken pada 1 April lalu.