Jika Pengajuan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Maka Kapolri Bisa Ajukan Usul ke Jokowi untuk Kepres!
Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang etik, Jumat 26 Agustus 2022
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Ferdy Sambo juga akan menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo usai penjatuhan sanksi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi banding yang diajukan Sambo.
Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung memecat Sambo jika banding yang diajukan diterima.
Menurutnya, jika banding diterima, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi untuk membuatkan keputusan presiden (kepres).
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat kepres pemberhentian. Itu bisa cepat," ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat 26 agustus 2022, seperti dikutip dari Suara.com.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH Ferdy Sambo hanya akan diselesaikan di internal saja.
Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Jokowi, walaupun pengangkatan Sambo sebagai jenderal melalui Keputusan Presiden.
"Betul (PTDH diselesaikan secara internal). Semua mekanisme PTDH hanya merujuk kepada Perpol Nomor 7 tahun 2022," tutur Dedi.
Dedi Prasetyo juga menjelaskan jika putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.
Polri memberikan waktu tiga hari untuk Ferdy Sambo mengajukan banding.