Larangan Tilang Manual Momen Polri untuk Buktikan Program ETLE dan Lebih Transparan!


Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai larangan tilang manual sudah tepat. Mengingat instruksi itu telah diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5.2022 pada 18 Oktober 2022.

 

"Larangan itu sudah tepat dan saatnya para Kapolda membuktikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Peraturan Lalu Lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Oktober 2022.

 

Telegram yang dikeluarkan itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Salah satu isinya mengatur jajaran Korps Lalu Lintas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

 

"Penilangan secara elektronik salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan kesempatan petugas polisi bertemu langsung dengan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas," tutur Tigor.

 

Pertemuan itu berpotensi memberi ruang “damai” antara petugas dengan pelanggar. Justru yang terjadi adalah timbulnya pungutan liar yang ikut merusak citra Polri.

 

Tigor mengklaim pernah memprotes Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya soal penilangan manual di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Jalan Sudirman di Jakarta Selatan. Padahal menurut informasi yang diketahuinya di wilayah itu sudah diterapkan tilang secara elektronik.

 

"Menurut saya ketika itu ETLE di Jakarta tidak dijalankan secara benar dan tidak konsisten, sementara Kapolri sudah memerintahkan sejak Januari 2021 agar ETLE dijalankan oleh kepolisian," katanya.

 

Dia mengimbau pada Kapolri agar membentuk sistem pengawasan dan evaluasi agar tilang elektronik dijalankan secara benar dan konsisten. Tigor berharap aturan ini diikuti oleh seluruh jajaran Polri untuk membantu menyelesaikan masalah penegakkan aturan lalu lintas dan memperbaiki citra kepolisian.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url