Rakyat Jangan Kaget Pas Baca Soal Tender Rumah Menteri di IKN Capai Nilai Rp509 Miliar!

Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan, pembangunan fisik di IKN akan semakin masif di tahun 2023. Kini, kata dia, investor yang berminat masuk ke proyek IKN sudah 25 kali kali lebih banyak dibandingkan tanah yang tersedia.

Menurut Bambang, sudah ada sekitar 20 paket tender yang masuk jalur pembangunan IKN. Diantaranya sudah ada yang melakukan pekerjaan land clearing, membangun jalan Sumbu Kebangsaan sisi timur, hingga membangun jalur lingkar Sepaku.

"Sampai akhir tahun, itu semua akan dikontrak. Jadi Januari ini (2023) go (konstruksi)," kata Bambang dikutip Kamis (20/10/2022).

"Istana mulai tahun depan," tambahnya.

Mengutip situs lpse.pu.go.id, sejumlah tender sudah dibuka untuk proyek pembangunan IKN Nusantara. Baik untuk pekerjaan konstruksi maupun konstruksi terintegrasi. Status tender ada yang sedang tahap kualifikasi, evaluasi ulang, hingga penetapan pemenang. Ada juga yang berstatus 'seleksi gagal'.

Salah satu proyek yang sudah ditenderkan adalah paket Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Disebutkan, tender ini tidak menggunakan reverse auction dengan nilai HPS Paket Rp509.105.656.000, berlokasi di kabupaten Penajam Paser Utara.

Jenis kontrak untuk tender ini adalah lumsum (harga tetap dalam batas waktu tertentu). Dengan kualifikasi usaha besar.

Tercatat, sudah ada 128 peserta. Rencananya, penetapan pemenang akan dilakukan pada 22 November 2022 dan penandatanganan kontrak pada 30 November 2022.

Sementara itu, Bambang menjabarkan, saat ini lahan yang tengah disiapkan untuk pembangunan IKN ini mencapai 921 hektare untuk kawasan zona IA dari total lahan IKN 6.671 hektare.

Nantinya, kelebihan invesktor itu akan ditawarkan ke wilayah lain yang berdekatan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

"Yang kita bangun hingga 2024 itu satu ekosistem jadi nggak cuma bangun gedung fisik saja, nggak cuma jalan, nggak cuma plaza. Tapi juga mengisi nanti ada coffee shop-nya, tempat kesehatan ada klinik, amusement nya. Tadi IKEA mau masuk. Jadi itu semua kita benahi jadi ekosistem lengkap," katanya.

Ketentuan Pengadaan Rumah Menteri

Pengadaan rumah negara, termasuk rumah menteri sendiri memiliki ketentuan khusus. Yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

Pada pasal 5 Peraturan tersebut ditetapkan, (1) standar tipe dan klas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:

a. Tipe Khusus diperuntukkan bagi Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah

Non-Departemen, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Pejabat setingkat dengan Menteri, dengan luas bangunan 400 m2 dan luas tanah 1000 m2.

"Toleransi kelebihan luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk DKI Jakarta sebesar 20 %;

b. untuk Ibukota Provinsi sebesar 30 %;

c. untuk Kota / Ibukota Kabupaten sebesar 40 %, dan

d. untuk Perdesaan sebesar 50%," demikian bunyi atar (2) pasal 5 Peraturan Menteri tersebut.

Hanya saja, ketentuan pengadaan rumah menteri tersebut berbeda untuk pembangunan di KIPP IKN Nusantara.

Mengutip Lampiran II Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja, sebagai berikut:

- peruntukan hunian menteri/ pejabat tinggi negara, rumah tapak, luas 580 m2

- pejabat negara, rumah tapak, 490 m2

- JPT Madya/ Eselon I, rumah tapak 390 m2

- JPT Pratama/ Eselon 2, rumah susun, 290 m2

- administrator/ Eselon 3, rumah susun, 190 m2

- pejabat fungsional dan staf lainnya, rumah susun, 98 m2.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url