Bongkar Kasus Suap Lukas Enembe, Kini KPK Telusuri Proyek di Papua!
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pengerjaan proyek pada Pemprov Papua. Penelusuran ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan 10 saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Mereka yang diperiksa yakni Owner PT Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike; Pegawai PT Tabi Bangun Papua, Willicius; Pokja Proyek Entrop Hamadi, Okto Prasetyo dan Gangsar Cahyono.
Selanjutnya yakni Pokja Proyek Entrop Hamadi atas nama Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome; Direktur PT Papua Sinar Anugerah, Sumantri; serta Kadis PU, Girius One Yoman.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari swasta bernama Mustakim. Dari Mustakim, KPK mendalami soal pembelian sejumlah aset oleh Lukas Enembe.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," tutur Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menemui Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Agenda pertemuan tersebut dalam rangka mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.