Fakta Terungkap, Ternyata Partai Buruh Berterimakasih ke Jokowi Disebabkan UMP 2023 Naik Sepuluh Persen!


Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal sepakat dengan regulasi UMP 2023 yang ditetapkan naik 10 persen. Aturan itu diteken oleh Ida pada 16 November 2022. Namun, Said berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu berkelanjutan dan menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.

"Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11).

Said melanjutkan Permenaker Penetapan UMP 2023 akan menjadi dasar bagi pemerintah baik di level pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).

"Dan kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga menyampaikan sejumlah catatan atas terbitnya Permenaker baru itu. Di antaranya, ia meminta aturan ini harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi maupun kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada bupati/walikota maupun gubernur.

Said menyoroti gubernur-gubernur yang sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri terkait penjelasan tata cara kenaikan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan.

Selin itu, Partai Buruh dan serikat buruh lain menyayangkan rumus perhitungan kenaikan upah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ruwet. Said lantas memberikan dua alternatif perhitungan.

Menurutnya, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua dengan menghitung standar biaya hidup alias living cost.

"Untuk Indonesia, standar biaya hidup dinamai kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 64 item KHL, mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei KHL inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati/wali kota maupun gubernur," jelasnya.

Said melanjutkan, perhitungan kenaikan upah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebut di dalam salah satu pasalnya adalah kenaikan upah minimum maksimal sebesar 10 persen. Namun, kalimat tersebut dianggap membingungkan.

"Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum. Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen," tegasnya.

Catatan terakhir, Partai Buruh dan serikat buruh menyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum tersebut membuat Dewan Pengupahan berjuang minimal kenaikan upah minimum adalah 10 persen. Meski sebenarnya serikat buruh masih berharap UMP 2023 naik hingga 13 persen.

"Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, sikap kami tetap (ingin) naik 13 persen. Pemerintah pusat, gubernur, bupati/walikota, dan yang paling menentukan adalah gubernur karena akan menandatangani SK upah minimum," katanya.

Apabila tidak terkabul, pihaknya mengimbau gubernur dan bupati/wali kota menetapkan kenaikan UMP dan UMK minimal 10 persen. Nilai tersebut didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti yang diperkirakan berada di angka 4 hingga 5 persen.

Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum 10 persen itu masuk akal dan diperbolehkan Menaker melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan beleid diterbitkan salah satunya dengan mempertimbangkan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida, Sabtu (19/11), dikutip dari Antara.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," sambung Ida.
 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url