Peringatan Keras: Ingat, Pencabutan PPKM Tidak untuk Gagah-gagahan!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada akhir Desember 2022 bukan sekedar untuk gagah-gagahan. Pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan penilaian pemerintah lewat kajian penanganan COVID-19.
"Kajian 10 bulan terkahir angka-angka menunjukan bahwa kita bisa mengendalikan COVID-19," kata Jokowi dalam pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Jokowi mengklaim jumlah positivity rite hingga angka kematian COVID-19 di Indonesia sudah menurun. Bahkan hal itu sudah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Sehingga kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut dan ini semoga bisa nanti bisa mendorong ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding 2022," jelasnya.
Jokowi menyampaikan per 27 Desember 2022, pemerintah mencatat angka pertumbuhan kasus COVID-19 sebanyak 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada sebanyak 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," kata Jokowi.
Meski PPKM dicabut, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan COVID-19. Ia juga mengajak masyarakat tetap memakai masker dan vaksinasi COVID-19.