Taring Jokowi Semakin Terlihat, Kebijakannya Sepanjang Tahun 2022 Bikin Geger Dunia!


Tahun 2022 baru saja berganti. Selama periode berjalan, sejumlah kebijakan Presiden Joko Widodo telah membuat sejumlah negara meradang. Keputusan Jokowi itu tidak main-main, menghentikan beberapa komoditas ekspor andalan Indonesia mulai dari batu bara, Crude Palm Oil (CPO), hingga bijih bauksit. Seluruh komoditas itu menjadi ketergantungan negara-negara lain.

Membuka awal 2022, secara mengejutkan Jokowi tiba-tiba melarang ekspor batu bara. Keputusan itu tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021. Dalam surat itu, pemerintah melarang ekspor batu bara dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022 demi pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum.

Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menyelesaikan masalah pasokan batu bara untuk kebutuhan energi. Terlebih pemerintah sudah membuat mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit energi milik PLN.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya kala itu.

Larangan ekspor batu bara dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO yang mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke PLN. Besaran DMO 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga 70 dolar AS per metrik ton.

Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, akan tetapi dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.

Keputusan larangan ekspor tersebut membuat Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kanasugi saat itu meminta pemerintah Indonesia mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam surat Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 tersebut.

Kanasugi menuturkan industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur. Total impor batu bara dari Indonesia sekitar 2 juta ton per bulan.

“Larangan ekspor [dari Indonesia] tiba-tiba berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang. Memang ada beberapa alternatif bahan bakar batu bara dan gas (LNG) yang dapat diperoleh dalam waktu dekat, tapi Jepang dalam permintaan listrik yang tinggi di tengah musim dingin," kata Kanasugi dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (6/1/2022).

Kanasugi memahami krisis pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik Indonesia. Akan tetapi, ia menilai produksi batu bara di Indonesia melimpah. Selain itu, jenis batu baru yang dikirim ke Jepang berbeda dengan kebutuhan kelistrikan di Indonesia.

“Jepang mengimpor terutama batu bara High Coalorific Value (HCV) dari Indonesia yang berbeda dengan batu bara Low Calorific Value (LCV) yang dibeli secara eksklusif oleh PLN," kata Kanasugi.

“Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN. Oleh karena itu, saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batu bara ke Jepang," sambung dia.

Namun tidak sampai sebulan, pada Rabu 12 Januari 2022 pemerintah akhirnya mencabut larangan ekspor batu bara secara bertahap. Keran ekspor dibuka setelah pasokan batu bara kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN diklaim sudah aman sampai 15-25 hari operasi ke depan.

“Sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual (bertahap)," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Selanjutnya, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk perusahaan listrik swasta/IPP) pada 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing pemasok batu bara dan alokasi ke PLTU-nya. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.

Luhut juga meminta agar kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term Cost, Insurance, Freight (CIF), sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara. Dengan demikian, PLN bisa fokus kepada core business (bisnis inti) untuk menyediakan listrik yang andal.

PLN juga diminta agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik. “Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," tegasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url