Terkini! Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Pengelolaan Perkotaan.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022 (PP Nomor 59/2022) pada tanggal 26 Desember 2022, sebagai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara umum, PP tentang Perkotaan ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan beserta penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan perngelolaan perkotaan.
PP tentang Perkotaan ini juga mengatur mengenai Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas, serta pendanaannya. PP tentang Perkotaan ini juga menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan.
Sebagaimana diketahui, perkotaan di Indonesia semakin banyak dan meluas. Semakin hari masyarakat yang tinggal di perkotaan semakin meningkat dan permasalahan di perkotaan juga semakin kompleks, sehingga menjadi tantangan dalam pengelolaan perkotaan.
Tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat hidup di perkotaan harus sejalan dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, serta mampu bertahan, beradaptasi dan tangguh terhadap tekanan maupun guncangan besar yang dihadapi.
Dengan hadirnya PP Nomor 59/2022 ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya permasalahan-permasalahan perkotaan dan dapat memberikan panduan regulasi bagi pengelola perkotaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) atau badan hukum lainnya dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi dan kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk mewujudkan perkotaan yang berkelanjutan.
Sekaligus juga memberikan pelayanan yang benar-benar bermanfaat, adil untuk semua kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan, serta dapat dijangkau oleh seluruh warga perkotaan pada setiap bagian wilayah perkotaan secara efektif dan efisien.