BAGI KATEGORI MANDIRI, PEMERINTAH MENGGAGAS DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK REHABILITASI KANTOR DESA ?
Pemanfaatan sebagian dana desa untuk rehabilitasi fisik kantor desa diperbolehkan, namun hanya untuk desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri. Regulasi terkait pemanfaatan dana tersebut juga akan segera diajukan.
Hal ini disampaikan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori desa mandiri secara virtual, Jumat (22/7/2022).
"Pak Dirjen memang sudah membahas itu, sebagian dari dana desa bisa untuk infrastruktur pemerintahan. Tetapi, kita mensyaratkan memang untuk desa mandiri," kata Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, ada beberapa pertimbangan khusus yang memperbolehkan sebagian dana desa dipakai untuk rehabilitasi fisik kantor desa. Utamanya karena desa mandiri telah memenuhi seluruh kriteria, sehingga hal-hal yang menjadi kewajibannya sudah dipenuhi.
"Karena itu, berarti ada beberapa hal yang sudah bisa direalokasikan ke tempat lain, dalam hal ini adalah infrastruktur pemerintahan desa," kata Abdul Halim.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 80 tahun 2022, tahun ini terdapat 6.238 desa mandiri, 20.249 desa maju, 33.902 desa berkembang, 9.584 desa tertinggal, 4.982 desa sangat tertinggal.
Ada peningkatan 6.064 desa mandiri ketimbang tahun 2015 yang sebanyak 174 desa. Sebaliknya, ada pengurangan 32.479 desa tertinggal dan sangat tertinggal. Bahkan, 122 desa sangat tertinggal pada tahun 2015 telah melompat menjadi desa mandiri pada tahun 2022.
"Status perkembangan 122 desa telah meningkat secara drastis dari desa sangat tertinggal di 2015 menjadi desa mandiri pada 2022. Lompatan terbanyak pada desa-desa di Kalimantan Barat sebanyak 67 desa," ungkap Abdul Halim.
Selain Kalimantan Barat, lompatan status desa selanjutnya terdapat di Kalimantan Timur 15 desa, Riau 12 desa, Jambi enam desa, Lampung enam desa, Jawa Timur tiga desa, Kalimantan Selatan tiga desa, Jawa Barat dua desa, Maluku dua desa, Sulawesi Utara dua desa, Aceh satu desa, Bali satu desa, Bengkulu satu desa, dan Kalimantan Tengah satu desa.