Berkah Pasca Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Komitmen Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Hingga 2022 Mencapai Rp60 triliun.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mencatat, komitmen investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga 2022 mencapai Rp60 triliun, pasca implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan, terdapat penambahan 4 KEK baru dengan komitmen investasi mencapai Rp90 triliun, berkat kemudahan dari UU Cipta Kerja. Di antaranya KEK Gresik yang dikelola Freeport, KEK Lido oleh MNC Grup, KEK Neongsad oleh investor Hongkong dan KEK Batam Aero Technic dari MRO. Investasi yang dilakukan MNC Grup diperkirakan akan selesai pada Oktober tahun ini.
"(MNC Land) ini dalam proses dan sudah dilaporkan ke Pak Menko oleh Pak Harry Tanoe, diharapkan bulan September-Oktober satu project ini bisa sudah bisa selesai," kata Elen di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/7).
Khusus KEK yang digarap Lion Grup nilai investasinya mencapai Rp 60 triliun. Mereka akan menambah lahan 20 hektar lahan lagi yang akan digunakan sebagai pusat reparasi atau perbaikan MRO Lion.
"Ini akan menjadi pusat reparasi atau perbaikan MRO Lion di seluruh dunia karena tak hanya beroperasi di Indonesia melainkan ada juga di Malaysia, Filipina, Thailand," kata dia.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga telah mendorong ekspor smelter Bintan Alumnia dengan volume 2 juta ton per tahun. Sehingga realisasi capaian investasi asing tetap tercapai meskipun dalam suasana pandemi. "Dalam masa pandemi ini bisa penuhi target, tidak menurunkan capaian invetasi PMA," tandasnya.