Ingat Pesan Jokowi !!! Erick Thohir Tindak Tegas Kecurangan Merugikan Negara di (BUMN) Garuda Indonesia, Krakatau Steel dan Waskita Beton
Kejaksaan Agung (Kejangung) mengungkap kasus korupsi di BUMN. Sejumlah eks petinggi perusahaan pelat merah pun sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Ketiga perseroan tersebut di antaranya, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Waskita Beton Precast.
Menteri BUMN Erick Thohir pun tidak mentolerir segala bentuk indikasi kecurangan apapun yang berpotensi merugikan negara. Dia memastikan akan mengubgkap kasus korupsi di internal perusahaan pelat merah.
Menurutnya, Kementerian BUMN akan bersikap transparan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kecurangan atau korupsi. "Hal ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya adalah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," ujar Erick dikutip Jumat (29/7/2022).
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjerat eks petinggi tiga BUMN diantaranya:
1. Garuda Indonesia
Kasus tindak pidana korupsi di internal PT Garuda Indonesia Tbk, merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Kejagung menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
2. Krakatau Steel
Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.
Adapun, kelima tersangka adalah Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Kemudian, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
3. Waskita Beton Precast
Lembaga hukum juga menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Waskita Beton Precast tahun 2016- 2020. Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.