Keluhan Rakyat Terjawab Sudah, Jokowi Meluncurkan Minyak Goreng Minyakita Dengan Harga Terjangkau
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Peluncuran minyak goreng merek Minyakita ini menindaklanjuti janji pemerintah untuk menurunkan harga harga minyak goreng dalam waktu singkat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," kata Zulkifli dilansir dari keterangan resmi
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek ini
telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.
Lokasi membeli Minyakita
Dilansir dari laman @kemendag, masyarakat bisa memastikan lokasi penjualan Minyakita secara online dengan cara berikut ini:
Kunjungi laman www.minyak-goreng.id
Kemudian, cari lokasi toko penjual terdekat dengan cara memasukkan alamat Provinsi dan Kabupaten pada kolom pencarian
Klik opsi "Cari Penjual"
Klik angka di kolom sebaran titik penjual Minyakita
Lalu klik ikon "Disini"
Selanjutnya, akan muncul alamat lokasi toko yang menjual Minyakita lengkap dengan penanggung jawabnya.
Setelah mendapatkan alamat lokasi toko yang menjual Minyakita, masyarakat bisa mempersiapkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi untuk membelinya.
Cara membeli Minyakita Rp 14.000
Bagi masyarakat yang ingin membeli Minyakita, bisa melakukannya dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi toko yang menjual Minyakita
Pastikan Anda telah mengecek alamat toko yang menjual Minyakita seperti yang telah dijelaskan di atas.
2. Bawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi
KTP atau aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat yang ahrus dibawa agar Anda bisa membeli Minyakita.
3. Tunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi
Setelah tiba di toko yang dituju, Anda bisa menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Cara pembelian Minyakita sama dengan cara membeli minyak goreng curah. Keduanya sama-sama menggunakan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi.
Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 10 kilogram per KTP.
Untuk informasi tambahan, keberadaan Minyakita ini tidak serta merta menghilangkan minyak goreng curah yang sebelumnya sudah dipasarkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah di tengah peluncuran Minyakita ini.