Luhut Pangaribuan: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Sebab KUHP yang Lama Produk Terjemahan Bahasa Belanda
Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menyatakan setuju agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.
Hal itu dikarenakan RKUHP yang saat ini digunakan merupakan produk terjemahan dari Bahasa Belanda.
"KUHP baru sangat diperlukan karena yang dipakai sekarang merupakan terjemahan. Membaca aslinya, ada keterbatasan berbahasa Belanda. Ironis dalam penegakan hukum pakai terjemahan tidak resmi, misalnya terjemahan yang tidak selalu sama," ujar Luhut dalam Seminar Nasional Organisasi Advokat, Selasa (3/8/2022).
"Kami (saat itu) menyatakan setuju diundangkan tapi dengan tetap memberi kesempatan perbaikan sebelumnya dengan sekalipun dengan batasan waktu," papar Luhut.
Namun demikian, persetujuan tersebut bukan tanpa syarat. Luhut mengatakan, pemerintah dan DPR perlu merespons opini tentang RKUHP ini di publik.
Untuk itu, pemerintah dan DPR RI perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam pembahasan RKUHP ini, meski tetap harus ada batasan.
Lebih jauh, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, dalam proses penerapannya nanti RKUHP harus bisa mendapat review dari berbagai kalangan.
"Dalam perjalanan review selalu bisa terjadi apakah melalui yurisprudensi pengadilan, judicial review dan legislative review," pungkas Luhut.