Catat! Ternyata Kasus HAM Berat Bakal Dituntaskan di Pengadilan dan Non Pengadilan
"Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat," kata Mahfud MD saat menemui tim rekonsiliasi usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.
Sembilan pelanggaran HAM berat disebut oleh Mahfud, terjadi sebelum medio tahun 2000-an. Dia tidak menyebutnya secara rinci.
Mahfud mengatakan nantinya tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.
"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah Keputusan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan undang-undang," ujar dia.
Meski ada jalur nonyudisial, Mahfud menegaskan langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku, sekalipun ada Keppres tentang nonyudisial.
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh: pengadilan ditempuh, nonpengadilan ditempuh," kata Mahfud. "Nonpengadilan ini memberi perhatian kepada korban, sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM," ujar dia.
Oleh karena itu, kata dia, dia mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, kalau pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM.
"Jangan berpikir adanya penyelesaian nonyudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR RI, silakan jalan," kata Mahfud.