Diperintah Jokowi! Kemenkumham DIY Menggandeng Mahasiswa Sosialisasikan RKUHP
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di provinsi ini untuk mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Presiden meminta agar RKUHP ini terus disosialisasikan dan mengharapkan ada rapat dengar pendapat dengan publik," ujar Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari
saat membuka Dialog RKUHP, di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Yogyakarta, Selasa.
Penyebaran informasi terkait RKUHP itu direalisasikan Kanwil Kemenkumham DIY dengan mengundang mahasiswa dari 10 perguruan tinggi di Aula Kanwil Kemenkumham DIY.
Di hadapan para mahasiswa, Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan 14 isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat dalam proses pengesahan RKUHP itu.
"Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM agar masyarakat lebih memahami substansi dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan-masukan terhadap draf atau rancangan KUHP tersebut," ujar Imam.
RKUHP, kata Imam, sebenarnya sudah selesai disusun sejak periode 2014-2019 dengan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah lebih dari 6.000, berasal dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi negeri maupun swasta sebagai bentuk pelibatan publik.
Penyempurnaan pembahasan RKUHP ini, kata Imam, sekarang berada di DPR RI dan dalam proses dengar pendapat.
Imam menjelaskan bahwa dalam RKUHP terdapat pembaruan dalam hukum pidana sebagai bagian dari upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan asas hukum dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Dalam konteks RKUHP tersebut, kata dia pula, pembaruan dalam hukum pidana juga dimaknai sebagai bagian dari upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan dengan asas hukum dan nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan RKUHP ini juga dibuat dalam upaya mengatasi "over crowding" dengan adanya aturan mengenai pengenaan pidana pengawasan untuk pelanggaran hukum pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.
"Selain itu, juga tidak ada over kriminalisasi, karena jumlah tindak pidana yang diatur dalam RKUHP lebih sedikit daripada KUHP lama," ujar Imam.
Kepala Divisi Administrasi yang juga Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Mutia Farida menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meminimalisir kontra serta mencapai pemahaman yang sama dan penyempurnaan RKUHP.
Kegiatan itu, kata dia, juga dimaksudkan untuk mewujudkan peran serta Kanwil Kemenkumham DIY dalam rangka menggali masukan dari berbagai elemen dan lembaga masyarakat terkait RKUHP.
"Dengan demikian maka persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan saat ini diharapkan dapat pula teratasi, dengan mempertimbangkan bahwa semua tindak pidana tidak harus selalu berakhir di lembaga pemasyarakatan karena beberapa pengaturan tersebut," katanya lagi.