Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Dipolitisasi. Itu yang Diterapkan Pemerintah di Papua!
Menko Polhukam Mahfud MD kembali berbicara tekait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia mengatakan proses hukum terhadap Lukas Enembe jangan sampai dipolitisasi oleh pihak tertentu termasuk pemerintah dan partai politik.
"Pokoknya hukum harus bisa ditegakkan yang tidak boleh dipolitisi, baik pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik gak boleh mempolitisasi, massa juga tidak boleh," ucap Mahfud usai acara diskusi publik RUU KUHP di Hotel Grand Mercure Surabaya, Rabu (21/9).
Mahfid menegaskan, proses hukum yang menimpa Enembe harus ditegakkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hukum ya hukum. Itu yang kita lakukan di Papua," tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, mereka bakal berkoordinasi dengan penegak hukum setempat guna mengusut kasus itu. Sebab menurut dia, situasi di Papua terdapat perbedaan.
"Kenapa misalnya Menkopolhukam mengumpulkan para penegak hukum terkait Papua, itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berberda dari yang biasanya," kata Karyoto.
"Sehingga, berbagai hal koordinasi juga kita lakukan, karena di awal memang ada yang namanya, dianggapnya bahwa tersangka LE itu hanya melakukan korupsi senilai Rp 1 M dan kenyataannya, Rp 1 M memang di awal. Nanti untuk pengembangan akan banyak sekali," sambung dia.
Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Hal itu pun diungkapkan pengacara Lukas Enembe dari surat panggilan sebagai tersangka.
KPK memang belum mengumumkan resmi kasusnya. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto membenarkan bahwa dugaan awal yang sedang diusut penyidik ialah soal uang Rp 1 miliar itu.
Dalam konferensi pers Menkopolhukam Mahfud MD bersama KPK dan PPATK, terungkap sejumlah hal terkait dengan Lukas Enembe. Baik soal dugaan kasus-kasus lain serta transaksi keuangannya yang fantastis.
Salah satu yang diungkap PPATK ialah soal aliran dana ke kasino di luar negeri. Nilainya hingga Rp 560 miliar.
Selain itu, PPATK juga sudah memblokir sejumlah rekening terkait transaksi Lukas Enembe. Disebutkan bahwa isinya hingga Rp 71 miliar. Pembekuan dilakukan karena ditemukan indikasi transaksi mencurigakan. Transaksi tak wajar yang dinilai tidak sesuai dengan profil.
Para pendukung Lukas Enembe sempat demo menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9).
Polri mengerahkan sekitar 2.000 personel dalam mengamankan aksi dukungan kepada Lukas Enembe.
Terkait penetapan tersangka KPK, pihak Lukas Enembe protes. Sebab, dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Selain itu, mereka membantah uang Rp 1 miliar ialah gratifikasi. Mengenai uang ke kasino, pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya merupakan orang kaya. Sehingga tidak sepatutnya dicurigai.