Ingat, Jokowi Tidak Gila Kekuasaan!
Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan judicial review atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Lewat gugatan tersebut, mereka berupaya merealisasikan duet Prabowo-Jokowi dalam Pilpres 2024.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut gugatan Sekber Prabowo-Jokowi sebagai salah satu hak menyuarakan pendapat. Ia mengaku menghormati pengajuan gugatan tersebut.
“Ya kalau itu kita hormati, masa orang tidak boleh bersuara, tidak boleh mengemukakan pendapatnya,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Menurutnya, tiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK, termasuk menggugat UU Pemilu. Namun, ia menegaskan jika Jokowi adalah kader PDIP. Said juga mengatakan latar belakang Jokowi sebagai orang Jawa membuatnya tidak ragu akan moralitas RI 1 tersebut.
“Silakan saja ke MK. Tapi dari sisi kami, Pak Jokowi kader PDIP dan Pak Jokowi itu orang Jawa yang moralitasnya tidak kita ragukan,” kata dia.
Said meyakini jika Jokowi enggan untuk kembali maju dalam Pilpres 2024, apalagi menjadi cawapres. Menurut Said, Jokowi tidak serendah itu dan tidak gila kekuasaan.
“Apa iya setelah jadi Presiden, Pak Jokowi ingin jadi Wakil Presiden? Itu sama sekali tidak logis,” ujarnya.