KPK Sudah Tegaskan! Aliran Dana Lukas Enembe ke Kasino Luar Negeri Bisa Masuk ke Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino di luar negeri. Pengalihan dana itu disebut bisa masuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rezim TPPU ini adalah berupaya untuk menjaring orang-orang yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam upaya-upaya penyamaran dan penyembunyian uang-uang hasil kejahatan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Karyoto mengatakan KPK tengah mencari bukti pencucian uang dari pengalihan dana ke tempat judi itu. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana itu dipastikan diusut.

"Ini memang adalah sangat baik untuk upaya pembuktian aliran dana dan biasanya nanti akan tergabung dalam TPPU," ujar Karyoto.

 Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah transaksi keuangan Lukas Enembe. Aneka transaksi itu sudah dipantau sejak lima tahun lalu.

“Proses terkait LE sudah dilakukan tepatnya sejak 2017 dan PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Ivan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.

Ivan mengatakan variasi kasusnya beragam mulai dari setoran tunai hingga setoran melalui pihak-pihak lain atau nominee. Angkanya beragam mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Ivan membeberkan salah satu setoran Lukas di kasino judi dalam periode tertentu. Nominalnya mencapai Rp560 miliar.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url