Penetapan Status Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe adalah Murni Langkah Hukum yang Diambil KPK!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief soal ada utusan Presiden Jokowi yang meminta jatah kursi wakil Gubernur Papua.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menegaskan tidak benar ada utusan Presiden Jokowi untuk merundingkan jabatan Wagub Papua yang kosong setelah Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021.
Kastorius menjelaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi dan Andi Arief meralat pernyataannya bahwa yang datang ke Partai Demokrat bukan dari pemerintah.
"Secara jelas, saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2022).
Kastorius menambahkan tidak ada muatan politik dalam kasus hukum yang sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal tersebut juga sudah ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD.
Penetapan status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil KPK secara independen berdasarkan laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi keuangan rekening atas nama Lukas Enembe dan keluarga sebagaimana telah diumumkan aparat penegak hukum.
Penegasan ini sekaligus membantah pernyataan Andi Arief yang menilai perkara Gubernur Lukas Enembe di KPK memiliki hubungan dengan utusan Presiden Jokowi untuk merundingkan jabatan Wagub Papua.
"Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua. Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Kastorius.
Sebelumnya melalui akun Twitter pribadinya Andi Arief menyatakan Gubernur Papua sekaligus Ketua DPD Demokrat Papua, Lukas Enembe dan Wakil Ketua DPRD Papua dari Partai Demokrat, Yunus Wonda mendapat ancaman akan dijerat kasus hukum dari pihak yang mengaku utusan Presiden Jokwi.
Menurut Andi ancaman jeratan hukum lantaran Demokrat tidak memberikan kursi wakil gubernur Papua yang kosong setelah Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021.
Kicauan Andi Arief di Twitter pribadinya terkait ancaman jeratan hukum tersebut juga diteruskan ke akun Twitter Menkopolhukam Mahfud MD
"Pak Prof @mohmahfudmd kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Meski, ancaman pada Pak LE dan calon wakil Gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak Jendral Waterpau usulan Pak Jokowi, karena Waterpau tak dapat dukungan partai meski maunya Presiden Jokowi," tulis Andi, Jumat (23/9/2022).
"Demokrat sadar bahwa pemberantasan korupsi kamilah partai yang paling mendukung dan konsisten. Tapi kami juga tahu betul bahwa sebelum men-TSK-kan Pak LE utusan Presiden menemui Demokrat agar kekosongan Wagub diisi orang Jokowi. Dan, kami menolak memenuhi permintaan Presiden," ujar Andi di akunt Twitternya.