Pencabutan PPKM Bisa Dilaksanakan Apabila Status Darurat Sudah Dinyatakan Jokowi Kelar!
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril membeberkan soal kapan waktu tepat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat dicabut. Keputusan itu juga menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, apabila pemerintah pusat -- Jokowi -- sudah mencabut Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia, maka PPKM baru dapat dicabut. Untuk pencabutan PPKM pun membutuhkan keputusan bersama dari seluruh kementerian/lembaga dan stakeholder.
"Kalau masalah PPKM ini kan merupakan kebijakan yang dibuat bersama-sama, maka tentu saja untuk pencabutan ini ya apabila Status Kegawatdaruratan Kesehatan dicabut di pusat, ini akan menjadi suatu dasar untuk mencabut PPKM," ungkap Syahril saat sesi Media Briefing: Kapan Pandemi Berakhir? pada Jumat, 23 September 2022.
"Jadi, PPKM ini dibuat bersama-sama dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan dari berbagai stakeholder atau berbagai pihak. Begitupun untuk pencabutannya. Sekarang, upaya-upaya kita ya bagaimana menyiapkan Indonesia untuk mencapai transisi menuju endemi."
Seperti diketahui, Jokowi menetapkan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia sebagai respons adanya pandemi COVID-19. Status tersebut diumumkan Jokowi pada 31 Maret 2020.
Penetapan status tersebut seiring diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Jokowi tertanggal 31 Maret 2020.