Catat, Istana Negara Tidak Pernah Minta UGM Buat Pernyataan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi!

Istana mengklaim tidak pernah meminta Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM Ova Emilia untuk memberi klarifikasi ke publik soal ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dituding palsu. Istana mengklaim klarifikasi ini murni inisiatif dari UGM.

"Enggak ada permintaan dari Istana atau KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko saat dihubungi pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Semua almamater universitas, kata Joko, pasti akan bergerak ketika alumni atau anak didik mereka difitnah. "Karena almamater itu adalah rumahnya, tidak perlu diarahkan," ujar Joko, yang menyebut dirinya alumni UGM ini.

Meski demikian, di media sosial masih ada beberapa akun yang terus menyebarkan informasi soal ijazah Jokowi yang dituding palsu. KSP memastikan tidak ingin melaporkannya kepada penegak hukum, karena ingin fokus menghadapi hal yang lebih penting seperti sejumlah krisis dan ketidakpastian global.

"Ketimbang hal-hal seperti itu, ini kan bikin gaduh aja itu. Pilih mana kita mengatasi masalah gini tapi bangsa kita dalam ancaman?" ujarnya.

Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam salah satu petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyindir gugatan terhadap Presiden Jokowi perihal ijazah palsu. Dini meminta untuk tidak terbiasa menjahili atau nge-prank aparat penegak hukum dengan laporan yang mengada-ada.

"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.

Di tengah bergulirnya gugatan di pengadilan, hari ini Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, yang menggugat ijazah Jokowi.

Bambang ditangkap pukul 15.44 WIB di hotel Sofian, Tebet, Jakarta Selatan. “Benar (ada penangkapan),” ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, dikutip dari Bisnis.

Dedi menambahkan bahwa nantinya akan dilakukan sesi konferensi pers terkait dengan penangkapan kepada Bambang. “Nanti pukul 19.00 WIB akan dilakukan konpers di Bareskrim,” tuturnya.

Selain itu, Dedi menjelaskan penangkapan kepada Bambang bukan terkait dengan gugatan ijazah palsu Jokowi namun terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama. “Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Dedi.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url