Kemenkes Sebut Gagal Ginjal Akut Bukan KLB, Namun Responsnya Sudah KLB, Namanya Saja Beda!
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril buka suara perihal alasan pemerintah tidak segera menetapkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menetapkan bahwa KLB hanya digunakan untuk penyakit infeksi menular seperti Covid-19. Sedangkan gangguan ginjal akut bukanlah penyakit menular. Namun, Syahril menyampaikan, respons yang diberikan pemerintah terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius sudah sama dengan respons saat situasi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Bahwasanya keadaan (respons) ini ya sama dengan KLB, cuma namanya saja (yang berbeda) supaya tidak melanggar peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan KLB di suatu daerah atau di negara ini," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Syahril mengungkapkan, Kemenkes dan BPOM sudah melaksanakan respons cepat dan tidak jauh berbeda dengan respons yang diberikan saat situasi ditetapkan sebagai KLB. Respon cepat tersebut, di antaranya adalah berkoordinasi antara pusat dan daerah, antara Kemenkes dan BPOM, juga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia juga bersama tim dokter sudah melakukan penelitian, memberikan larangan penggunaan obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut hingga mengumumkan obat yang masih aman dikonsumsi bersama BPOM.
"Itu adalah respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri," ujarnya. Syahril menyampaikan, obat penawar (antidotum), Fomepizole didatangkan dari empat negara, yaitu Singapura, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.
Sejauh ini, 26 vial Fomepizole telah didatangkan dari Singapura, dan 16 vial lainnya dari Australia. Selanjutnya, Kemenkes bakal mendatangkan obat serupa dari Jepang dan Amerika Serikat dengan total 200 vial. Setelah itu, obat gratis ini akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan pemerintah di seluruh Indonesia. "Mudah-mudahan apa yang Kemenkes lakukan bersama yang lain adalah respons yang memang menunjukkan keadaan kita sudah lebih dari respons KLB, termasuk pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan kepada pemerintah," kata Syahril.
Sebelumnya, beberapa pakar mendorong pembuat kebijakan menetapkan status KLB. Salah satunya Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Anggota dewan pakar IAKMI, Hermawan Saputra mengatakan, kenaikan kasus dan angka kematian (fatality rate) gangguan ginjal akut misterius yang meningkat dalam waktu cepat cukup menjadi alasan untuk ditetapkan sebagai KLB.
"Ini semacam fenomena gunung es juga, boleh jadi banyak yang belum terlaporkan. Kalau pun sudah terlaporkan, kondisi anak itu akut, mendadak, dan cenderung gagal ginjal. Dan itu sudah terlambat," kata Hermawan, Senin (24/10/2022).