Pengakuan Seorang Pria Saat Hadir di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Pak Jokowi Bikin Tercengang, Sama Persis dengan Milik Saya!


Ada yang menarik dalam persidangan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Seorang pria yang mengaku teman SMA Presiden Joko Widodo, bernama Bambang Surojo, hadir dalam persidangan tersebut. 

Bambang mengatakan dirinya hadir karena hanya ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Bambang mengklaim dirinya termasuk salah satu teman sekelas Jokowi saat duduk di bangku SMA. Bambang sempat menunjukkan contoh ijazah SMA miliknya sekaligus fotokopi legalisir ijazah Jokowi.

"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," kata Bambang kepada seperti dilansir dari PN Jakpus, Selasa (18/10/2022).

Atas dasar itu, Bambang merasa kaget dengan munculnya berita gugatan ijazah palsu yang ditujukan terhadap Jokowi. 

"Ya cukup terkejut. Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ujar Bambang.

Bambang juga mengklaim pernah wisuda bersama Jokowi saat SMA. Dulu, Bambang dan Jokowi bersekolah di Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SIPP) 40 yang kini menjadi SMA 6 Surakarta. 

Bambang menambahkan, ia mengenal Jokowi saat mendaftar kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Kalau pendidikan lanjutan ke UGM beliau. Kalau saya ke UPN. Beliau ke UGM Yogyakarta, saya ke UPN Yogyakarta. Fakultasnya beliau di kehutanan," ungkap Bambang.

Selama kuliah Bambang mengaku masih berhubungan dengan Jokowi. Hanya saja, komunikasi antar keduanya tidak rutin dilakukan lantaran berada di kampus berbeda.

"Hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia, Pak Jokowi waktu akan dilantik sebagai Presiden RI periode pertama itu teman-temannya dikumpulkan," ucap Bambang.

Seperti diketahui, gugatan atas dugaan ijazah palsu tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover pada Senin (3/10/2022). 

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 

Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url