Teman SD Jokowi, Sunarsih: isu ijazah palsu untuk menjatuhkan, supaya orang enggak percaya lagi!

Teman sekelas Presiden Joko Widodo semasa sekolah dasar (SD) bernama Sunarsih (62) meyakini bahwa isu ijazah palsu sengaja dibuat untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap orang nomor satu di Indonesia itu. 

"Saya pikir, itu (isu ijazah palsu) dibikin hanya untuk menjatuhkan Pak Jokowi. Supaya orang enggak percaya kepada dia ya," ujar Sunarsih di kediamannya, bilangan Banjarsari, Surakarta, Jumat (14/2/2022). 

Sunarsih sendiri bukan orang yang berkecimpung dalam dunia politik. Ia tidak terafiliasi di dalam kelompok politik mana pun. Bahkan, ia tidak terlalu mengikuti pemberitaan politik dalam negeri, apalagi luar negeri. Meski demikian, menurut Sunarsih, dari kacamata masyarakat awam seperti dirinya, tidak terlalu sulit untuk membaca arah dan tujuan dari isu ijazah palsu Jokowi tersebut.

"Karena yang namanya politik itu ada hak politik ya. Orang bisa saja ngomong seenaknya sendiri. Itu dimanfaatkan mereka," ujar Sunarsih. Sebagai orang yang menyaksikan sendiri perjalanan akademik Jokowi pada masa SD, Sunarsih mengatakan, tidak ada alasan bagi orang seperti Jokowi untuk memalsukan ijazahnya sendiri. "Bukankah memalsukan ijazah itu harganya mahal? Padahal, hidup kita saat itu pas-pasan. Zaman dulu kan susah," ujar Sunarsih. Apalagi, Jokowi pada masa SD sempat tinggal bersama sang paman bernama Miyono. Pada masa itu, kondisi perekonomian keluarga Jokowi terbilang sederhana. "Untuk biaya hidup Pak Jokowi kecil, pakdenya salah satu yang suplai," ujar Sunarsih. Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar. Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Bambang yang merupakan penulis buku Jokowi Undercover menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Tak hanya Jokowi, pihak yang digugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU. Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka. Penersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url