Hoaks! Beredar Narasi di Medsos Jokowi Interogasi Bambang Tri Terkait Ijazah Palsu.


Muncul di media sosial unggahan dengan narasi yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginterogasi Bambang Tri, orang yang menggugat ke pengadilan terkait tuduhan ijazah palsu. Dalam narasinya disebutkan bahwa Jokowi mencecar Bambang Tri terkait tuduhan ijazah palsu kepadanya. Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar Narasi tentang Jokowi menginterogasi Bambang Tri terkait ijazah palsu dibagikan oleh akun Facebook ini. Akun tersebut membagikan video berdurasi 10 menit 7 detik. Beberapa klip dalam video menampilkan sosok Presiden Jokowi. Thumbnail dalam video juga memperlihatkan Jokowi yang seolah-olah berhadapan dengan Bambang Tri. 

Dalam keterangannya akun Facebook yang mengunggah video tersebut menuliskan keterangan berikut: JOKOWI INTER0GASI LANGSUNG -- B4MBANG TRI NGAKU DIB3KINGI TOKOH INI

Setelah video yang beredar itu ditonton sampai akhir, tidak ditemukan adanya informasi bahwa Jokowi menginterogasi Bambang Tri terkait tuduhan ijazah palsu. Sejumlah klip dalam video pun tidak terkait dengan narasi yang dimaksud itu.

Beberapa klip video identik dengan yang ada di YouTube Tv One ini dan Sekretariat Presiden ini. Jokowi sendiri sampai saat ini belum memberikan keterangan maupun tanggapan kepada media terkait adanya gugatan kepadanya atas tuduhan ijazah palsu. Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden 2019. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat. "Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini Selasa (4/10/2022). 

"Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," kata dia. 

Dini juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah. 

"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini. 

Sementara itu koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022

"Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022," ucap Khozinudin dilansir dari Tribunnews.com.  

Adapun Bambang Tri saat ini berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dia menjadi tersangka bersama Sugik Nur terkait konten dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official. Namun, belum ada keterangan kredibel bahwa Presiden Jokowi sudah bertemu Bambang Tri setelah penangkapan yang terjadi pada Kamis (13/10/2022).

Narasi tentang Jokowi mengintrogasi Bambang Tri terkait ijazah palsu tidak benar atau hoaks. Dalam video yang beredar di media sosial itu pun tidak ditemukan narasi bahwa Jokowi menginterogasi Bambang Tri.  Jokowi sendiri belum berkomentar secara langsung terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu.  Sementara itu, Tim Advokasi Bambang Tri mengatakan bahwa rencananya sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu Jokowi baru akan digelar pada 18 Oktober 2022


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url