Ternyata Jokowi Sudah Pecat Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati!
Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun Sudrajad Dimyati saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Hasbi mengatakan, surat keputusan (SK) pemecatan sementara Sudradjad Dimyati itu sudah terbit.
“Pemecatan sementara ya, terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara oleh Presiden,” kata Hasbi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Hasbi mengatakan, selain Sudrajad Dimyati, hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu juga dipecat. Selain itu, SK Pemecatan juga dikeluarkan untuk empat pegawai lain di MA.
SK pemecatan terhadap empat pegawai MA tersebut diterbitkan oleh Hasbi.
“Kalau Elly oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat,” ujar Hasbi.
Sebagai informasi, hari ini Hasbi dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
KPK juga memanggil asisten Sudrajad Dimyati bernama Arif Saptono, staf asisten Sudrajad Dimyati bernama Leman, staf bernama Ika Hapsari, Arifah, dan Susi.
Kemudian, Panitera Muda Perkara Pidana Umum Daryanto, Panitera Pengganti Bayu Ardi, dan Panitera Pengganti bernama Rudie.
Hasbi sedianya menjalani pemeriksaan pada 13 Oktober bersama Hakim Agung Gazalba Saleh. Namun, saat itu ia tidak datang ke meja penyidik.
“Oh, saya sakit,” tuturnya.
KPK sebelumnya mengamankan seorang hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana pada 22 September lalu.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati.
Pada Jumat (23/10/2022) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, ia langsung ditahan KPK.
Dalam perkara ini, 10 orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).