Jokowi Tegaskan Soal Menteri Boleh Jadi Capres Tanpa Mundur, Kalau Ganggu Tugas, Akan Dievaluasi!
Presiden Joko Widodo menyinggung soal tugas utama menteri saat dimintai tanggapan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju sebagai calon presiden (capres) tanpa harus mundur dari jabatannya.
Menurut Presiden, apabila nanti pencapresan menggangu tugas sebagai menteri, pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujar Jokowi usai menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu. Berikut isi Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota." Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut.
Anwar menyampaikan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.
"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 Ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," demikian jawaban Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (31/10/2022).
"Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," kata dia.