KPK Tak Pandang Bulu, Oknum Perwira Polisi Pun Dilibas, Kini AKBP Bambang Dijerat KPK gegara Rasuah dan Mobil Mewah!
Kasus korupsi yang menjerat anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus, ternyata memiliki perjalanan panjang. Sebelum ditangani KPK, ternyata kasus Bambang Kayun ini dulu disidik Mabes Polri.
Penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun ini diketahui setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, Kamis (24/11/2022).
Bambang Kayun meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya tidak sah.
Dilihat dari SIPP PN Jaksel, Bambang Kayun tercatat sebagai pemohon dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon adalah KPK.
Adapun petitum Bambang Kayun sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas Pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS
5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
AKBP Bambang terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. Kasus itu saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).
Terima Ratusan Miliar dan Mobil Mewah
AKBP Bambang diduga menerima ratusan miliar rupiah. Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Bambang Kayun diduga memiliki rekening yang tidak wajar.
Selain uang ratusan miliar rupiah, AKBP Bambang menerima barang. Barang tersebut berupa mobil mewah.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.
Belum diketahui mobil mewah tersebut. Yang jelas, KPK masih menyelidiki perkara ini.
Bambang Kayun juga saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK juga telah menyatakan siap untuk melawan Bambang di gugatan praperadilan.
Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian yang lahir di Grobogan, Jawa Tengah. Sumber ini mengatakan bahwa dia beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dia dijerat dengan tindak pidana korupsi pada saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019. Saat ini, sumber detikcom menyebut Bambang Kayun tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian yang lahir di Grobogan, Jawa Tengah. Sumber ini mengatakan bahwa dia beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dia dijerat dengan tindak pidana korupsi pada saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019. Saat ini, sumber detikcom menyebut Bambang Kayun tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Terkait kasus yang menjeratnya ini, Bambang juga menjalani sidang etik. "Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11).
Polri belum menjelaskan detail apakah AKBP Bambang Kayun telah dijatuhi sanksi etik atau belum. Dia mengaku masih menunggu informasi dari Propam Polri.