Pemerintah Menyatakan UU Pengelolaan Sampah Masih Relevan!


Pemerintah menyatakan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih relevan diterapkan. Hal ini menanggapi adanya prospek untuk membuat revisi UU Pengelolaan Sampah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (raker) untuk membahas rencana revisi UU Pengelolaan Sampah. Selain KLHK, dalam raker ini hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewakili Menteri PUPR.

Siti mengatakan, secara substansi dan materi, UU Pengelolaan Sampah telah komprehensif dan terintegrasi. UU ini juga sudah menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Siti juga mengatakan bahwa muatan UU ini sudah cukup visioner. Pada saat penyusunannya pun telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global. 

"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman, sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat. Baik pada masa ini maupun masa yang akan datang," kata Siti, Sabtu, 26 November 2022.

Untuk itu, kata dia, pemerintah belum ada rencana untuk merevisinya. Yang perlu dilakukan justru memaksimalkan penerapannya. 

Siti mengatakan hal-hal yang perlu ditingkatkan adalah dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya. Kedua, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Dan ketiga pengawasan, pendampingan, serta sirkular ekonomi.

Capaian pengelolaan sampah
Hingga akhir 2021 pemerintah telah mengelola sampah sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada 2025. Angka tersebut terdiri atas 15,62 persen kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30 persen pada 2025. Kemudian 48,94 persen capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70 persen pada 2025.

Pemerintah telah memiliki data base persampahan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah (SIPS) dari sumber data daerah. Pemerintah juga terus menjaga sistem yang ada dalam pengendalian dan mendorong pengelolaan sampah melalui instrumen reward and punishement seperti Adipura. Sambil juga terus mendorong dengan reward Green Leadership melalui Nirwasita Tantra. 

Dalam akhir rapat kerja ditegaskan bahwa Baleg DPR akan mempelajari materi penjelasan dan dari interaksi bersama KLHK dan PUPR. Selanjutnya Baleg DPR akan memberikan rekomendasi tentang rencana selanjutnya terhadap UU Nomor 18 Tahun 2008.
 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url