Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Sepuluh Persen Buat Tahun 2023 Hingga 2024. Sudah Disetujui Jokowi!
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2 tahun sekaligus. Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/11/2022).
Rapat terbatas mengenai kebijakan cukai rokok tersebut langsung dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (3/11/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan rata-rata tertimbang CHT sebesar 10%.
“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani."
"Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikannya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%. Kemudian, tarif cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II naik sebesar 11% hingga 12%. Adapun pada sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III naik sebesar 5%.
“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh Sri Mulyani.
Selain kenaikan tarif cukai hasil tembakau, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan insentif tambahan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dapat bertahan lebih lama."
"Meski demikian, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok. Pasalnya, ada aspek ketenagakerjaan dan pertanian pada industri tersebut. Kemudian, ada aspek penanganan rokok illegal yang juga dipertimbangkan.
“Di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.