Ferdy Sambo Seharusnya Sadar Diri, Sebab Menggugat Jokowi di PTUN Sama Saja Menenggelamkan Citra Pribadinya!
Ferdy Sambo seharusnya tidak perlu menggugat Presiden Joko Widodo ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatan dirinya dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Sebab hal tersebut sama saja menenggelamkan citranya sendiri di mata masyarakat Indonesia.
Padahal seluruh masyarakat Indonesia sudah mengetahui pemecatan Ferdy Sambo soal kematian ajudannya sendiri dengan menyuruh Richard Eliezer melakukan penembakan, sudah seharusnya dirinya bertanggungjawab penuh atas hal tersebut. Apalagi, hasil proses hukum mengarah kepada dirinya yang merencanakan pembunuhan dan juga ikut menembak almarhum Yosua.
Sejak viral di publik bahwa Sambo merekayasa kejadian di rumah dinasnya sendiri yang terletak di Duren Tiga Jakarta Selatan, akhirnya publik tak percaya lagi apa pun upaya hukum yang dilakukan olehnya.
Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa khusus dari Jokowi untuk mewakili proses hukum atas gugatan yang dilakukan Ferdy Sambo soal pemecatan di PTUN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bisa mewakili pemerintah dan negara ketika sudah ada permintaan lewat Surat Kuasa Khusus dari pejabat atau instansi tergugat.
“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Ketut, Kamis 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.