Kendati Tak Sesuai Harapan Pekerja, Setidaknya Ganjar dalam Menetapkan UMK Jateng 2023 telah Melalui Beberapa Tahapan!!!
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023.
Dilansir dari jatengprov.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada tahun 2023 yakni Rp 1.958.169,69. Presentase jumlah tersebut mengalami kenaikkan sebesar 8,10% atau Rp145.234,26 dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 1.812.935.
Kenaikan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Menaker No. 18 Tahun 2022, terkait dengan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak dari pekerja atau buruh, atas kehidupan yang layak dan juga bagi kemanusiaan.
Ganjar menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini berlaku bagi semua pekerja ataupun buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai kualifikasi tertentu akan mendapatkan upah yang jumlahnya lebih besar dari UMP.
Dijelaskan juga oleh Gubernur Jawa Tengah, bahwa kenaikan UMP ini diputuskan melalui beberapa rangkaian tahapan. Salah satunya karena mendengar berbagai pendapat dari audiensi Gubernur dengan kelompok buruh dan juga pengusaha.
Berikut ini merupakan daftar terbaru kenaikan UMR/UMK Jawa Tengah tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023:
1. Kota Semarang
Kota Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 3.060.348. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.835.021,29.
2. Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.480.988. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.311.254,15.
3. Kabupaten Demak
Kabupaten Demak mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.680.421 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.513.005,89.
4. Kabupaten Kendal
Kabupaten Kendal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.508.299 Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2.340.312,28.
5. Kabupaten Kudus
Kabupaten Kudus mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.439.813. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
6. Kabupaten Cilacap
Kabupaten Cilacap mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.383.090. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.230.731,50.
7. Kota Pekalongan
Kota Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar 2.305.822. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2.156.213,77.
8. Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pekalongan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.247.345. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.094.646,19.
9. Kabupaten Batang
Kabupaten Batang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.282.025. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.132.535,02.
10. Kota Salatiga
Kota Salatiga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.284.179. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp2.128.523,19.
11. Kabupaten Jepara
Kabupaten Jepara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.272.626. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.108.403,11.
12. Kota Magelang
Kota Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.066.006. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar 1.935.913,27.
13. Kabupaten Magelang
Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.236.776 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.081.807,18.
14. Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Karanganyar mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.207.483. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.064.313,20.
15. Kota Surakarta
Kota Surakarta mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.174.169. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.035.720,17.
Kabupaten Klaten mengalami kenaikan UMK sebesar...
16. Kabupaten Klaten
Kabupaten Klaten mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.152.322. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.015.623,36.
17. Kabupaten Boyolali
Kabupaten Boyolali mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.155.712. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.010.299,30.
18. Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sukoharjo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.138.247. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18.
19. Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.130.980 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.996.814,94.
20. Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.118.123. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp1.983.261,84.
21. Kota Tegal
Kota Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.145.012. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.005.930,52.
22. Kabupaten Tegal
Kabupaten Tegal mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.106.237. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.968.446,34.
23. Kabupaten Pati
Kabupaten Pati mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.107.697. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.968.339,04.
24. Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pemalang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.081.783. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.940.890,41.
25. Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonosobo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.076.208. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.931.285,33.
26. Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purworejo mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.043.902. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.911.850,80.
27. Kabupaten Kebumen
Kabupaten Kebumen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.035.890. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.906.781,84.
28. Kabupaten Blora
Kabupaten Blora mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.040.080. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.904.196,69.
29. Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.029.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.894.032,10.
30. Kabupaten Temanggung
Kabupaten Temanggung mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.027.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.887.832,11.
31. Kabupaten Brebes
Kabupaten Brebes mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.018.836. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.885.019,39.
32. Kabupaten Rembang
Kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.015.927. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.874.322,05.
33. Kabupaten Sragen
Kabupaten Sragen mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.969.569. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.839.429,56.
34. Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Wonogiri mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.968.448. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.839.043,99.
35. Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Banjarnegara mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 1.958.169. Adapun UMK sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 1.819.835,17.