Mencengangkan, Yusril Blak-blakan Bilang Perppu Cipta Kerja Langkah Cepat Pemerintah Antisipasi Keadaan!


 
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memahami alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurut Yusril, Perppu Cipta Kerja merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat mengatasi keadaan ‘kegentingan memaksa’.

“Kalau secara teoritis, kita bisa mengatakan bukan merupakan suatu langkah yang tepat dengan mengeluarkan Perppu, tetapi kalau kita melihat bagaimana kepentingan pemerintah untuk melaksanakan suatu kebijakan baik itu untuk mengantisipasi suatu keadaan, mau tidak mau pemerintah harus bertindak cepat,” ujar Yusril, Jumat (6/1/2023).

Yusril mengatakan, langkah cepat pemerintah dalam mengantisipasi keadaan membutuhkan landasan hukum. Menurut Yusril, jika melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bersama DPR, maka membutuhkan waktu lama.

“Pemerintah berpikir ada kegentingan memaksa sebenarnya supaya pemerintah bertindak dan mengantisipasi sesuatu dan itu memerlukan landasan hukum dan landasan hukum harus dirumuskan dnegan cara memperbaiki UU Cipta Kerja dahulu itu,” tandas dia.

Perppu Cipta Kerja, kata Yusril, akhirnya menjadi pilihan pemerintah untuk menjadi landasan hukum mengantisipasi keadaan. Yusril menilai Perppu ini juga tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi karena perbaikan atas UU Cipta Kerja bisa dilakukan melalui inisiatif DPR dan inisiatif pemerintah termasuk penerbitan Perppu.

“Jadi, kalau saya berada pada posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak punya pilihan, memang saya harus bertindak cepat, dan Perppu merupakan suatu pilihan untuk mengatasi keadaan. Perppu itu pertimbangan subyektif presiden, perlu atau tidak perppu itu, walaupun MK membuat parameter, itu kan panduan normatif, tetapi kita lihat juga kan bagaimana pemerintah harus mengambil keputusan segera, tidak semata-mata berpikir dalam konteks akademis,” pungkas Yusril.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url