Pekerja Wanita Tak Perlu Cemas, Sebab Pemerintah Tegaskan Tidak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja!



Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Dalam beleid tersebut, tak memuat pasal-pasal menyoal hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menampik isu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Tidak benar, cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU No 13/2003," ujar Putri dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (6/12).

Menurutnya, tidak ada perubahan mengenai aturan tersebut, sehingga pemerintah tidak menuangkannya ke dalam Perpu No 2 tahun 2022. Untuk itu, Putri menegaskan acuan yang digunakan tetap pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana pasal 81 mengenai cuti haid dan pasal 82 cuti melahirkan.

"Ini perlu dipahami dan logikanya tidak mungkin juga Indonesia negara anggota International Labour Organization (ILO) masa melarang atau menghapus tentang cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," tegas dia.

Di mana Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan itu tidak memuat pasal-pasal khusus ini yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pada UU 13 2003, terdapat pasal 81 berbunyi:

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur itu. Begitu pula dengan cuti melahirkan yang dalam beleid lama termuat di pasal 82:

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url