Sabar Ya!!! Rencana Perluasan Integrasi NIK dan NPWP Bakal Dilakukan Secara Bertahap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024. Maka, terhitung sejak 14 Juli 2022 lalu pengintegrasian NIK dan NPWP sudah mulai dilakukan dan ini terus berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023.
Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pengintegrasian NIK dan NPWP ini dilakukan dalam rangka mempermudah DJP untuk mendeteksi kepemilikan dan penghasilan dari masing-masing wajib pajak sehingga pengawasan pajak dapat dilakukan lebih efektif.
"NIK sebagai NPWP, problem kita selama ini kan belum berhasil mengawinkan siapa melakukan apa, siapa punya apa. Nah persis dengan NIK ini, sebagai identitas tunggal, kita akan dipermudah karena seluruh aktivitas wajib pajak entah beli mobil, beli tanah, beli saham, menabung, belanja itu basisnya pasti NIK. Maka akan lebih mudah tentu kita mendapatkan data, mendapatkan profil penghasilan yang sebenarnya dan nanti kita tindaklanjuti," jelasnya, Rabu (4/1/2023).
Di sisi lain, menurutnya hal ini juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima pelayanan pajak. Pasalnya, saat ini DJP memiliki Komite Kepatuhan yang bertugas untuk merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Melalui komite ini, ia mengatakan wajib pajak dipastikan akan mendapatkan pelayanan yang baik bahkan difasilitasi jika mengalami sengketa terkait pajak.
"Jadi dengan data-data yang ada, informasi ini ditindaklanjuti secara terukur dan mudah-mudahan ini juga menjadi kabar baik bagi wajib pajak karena tahun ini Ditjen Pajak menerapkan Komite Kepatuhan, ini semacam lembaga internal yang tugasnya memastikan seluruh proses dilakukan dengan tata kelola yang baik, tidak ada penyimpangan harmful kepada wajib pajak," jelasnya.
"Dan sebaliknya difasilitasi jika ada dispute, ada sengketa ada yang tidak tepat dapat diselesaikan di komite ini. Jadi ini mitigasi antisipasi agar pemungutan pajak dilakukan secara kredibel, transparan, dan accountable," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini DJP tengah membangun core tax system yakni sistem inti administrasi perpajakan yang akan mengintegrasikan seluruh fungsi dan aktivitas termasuk interkoneksi kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti BPJS, Samsat, dan lembaga lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghimpun data wajib pajak termasuk aktivitasnya.
"Ini harapannya akan menjadi semacam alat yang bisa digunakan untuk mengolah seluruh data dan aktivitas dengan lebih akurat dengan lebih baik," pungkasnya.