Makanya Jangan Coba-coba Berbuat Curang, Kemarin Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Sawit Divonis Penjara & Denda!
Majelis Hakim telah menetapkan putusan vonis atau perbuatan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Putusan tersebut ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4 Januari 2023 pukul 13:00 s/d 16:00 WIB).
Persidangan itu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Mengutip keterangan resmi Kejagung RI, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya adalah:
1. Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana
• Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
• Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
• Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
• Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
2. Terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor
• Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
• Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
• Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
3. Terdakwa Pierre Togar Sitanggang
• Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
• Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
• Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
4. Terdakwa Stanley Ma
• Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
• Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
• Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
5. Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei
• Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
• Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
• Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
• Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.