Bukan Karena Pernyataan Ganjar Tolak Israel! Ini Alasan FIFA Mencabut Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20!
Kabar buruk yang datang dari FIFA bahwa status Indonesia secara resmi telah dicabut sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Kabar pencabutan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 ini diinformasikan melalui situs resmi FIFA.
Sebab, batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia dipicu oleh penolakan beberapa tokoh/organisasi terhadap Timnas U20 Israel.
“Menyusul pertemuan hari ini antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, karena situasi saat ini, untuk mencopot Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia FIFA U-20 2023™,” tulis melalui laman resmi FIFA.
Namun, FIFA juga sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan Israel dalam keputusan mereka. FIFA malah menyebut Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Oktober 2022 silam. Menurut FIFA, Indonesia masih dalam proses transformasi sepakbola.
“Bahwa terlepas dari keputusan ini, FIFA tetap berkomitmen untuk secara aktif membantu PSSI, melalui kerja sama yang erat dan dengan dukungan dari pemerintah Presiden Jokowi, dalam proses transformasi sepak bola Indonesia setelah tragedi yang terjadi pada bulan Oktober 2022,” tulis melalui laman resmi FIFA.
Terkait keputusan FIFA yang mengecewakan ini netizen pun ramai di Twitter. Banyak dari mereka yang menyinggung soal Tragedi Kanjuruhan, hingga juga hubungan Palestina dengan Israel.
“Seharusnya kalau memang Indonesia menolak, dan tau dari 2 hari lalu turun surat pembatalan. Presiden Jokowi harus gercep bikin sikap lebih dahulu untuk menolak FIFA. Jadi minimal Indonesia dipandang integritasnya dimata internasional, ini sudah di tolak FIFA,” tulis akun Twitter @Moontana66.
“Tamparan fakta, lobby buat kasus atas itu menyelesaikan masalah dong, buat yang bawah mungkin FIFA udah cukup ngasih Indonesia kesempatan karna mungkin juga kejadian Kanjuruhan terulang karna masifnya penolakan atas timnas israel dari orang orang yang sebenarnya ga paham bola,” tulis akun Twitter @diastara19.
“Bener kok sepak bola kita dah bobrok, gausah ngomong pildun deh kompetisi lokal aja aja ga becus, kanjuruhan kemarin kasian euy keluarga korban taun ini gabisa puasa Dan lebar bareng lagi,” tulis akun Twitter @Koko_Jokos.
“krna segelintir oknum bisa membatalkan event jutaan dollar, ga make sense sih, pemerintah dan presiden mendukung total acara ini, keamanan pasti wahid punya. transparansi FIFA patut dipertanyakan terkait pembatalan, ini sy lebih melihat sebagai sangsi tertunda dr kanjuruhan,” tulis akun Twitter @epannn_van.
“Udah batal jadi tuan rumah, israel ama palestin juga belum tentu damai, yg rugi kita sendiri,” tulis akun Twitter @ItsMe_Teddyyy.
“Dugaan saya, FIFA memang sengaja menyimpan kartu AS soal Tragedi Kanjuruhan. Akan dipakai untuk momen ini. FIFA pasti sudah memprediksi kehadiran Israel bakalan ditolak. Sementara FIFA sendiri gk punya power mencoret Israel. Padahal, di Qatar kemarin FIFA berani mencoret Rusia,” tulis akun Twitter @FahmiAgustian.
Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Laga yang dikenal sebagai derby Jatim itu berakhir dengan kemenangan tim tamu, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.
Sejumlah suporter kemudian ada yang turun ke lapangan ketika tim dan ofisial Arema FC menghampiri tribun untuk meminta maaf kepada para pendukungnya karena kekalahan tersebut. Komnas HAM menyebut peristiwa dimulai sekitar pukul 22.08.59 WIB atau kira-kira 20 menit setelah peluit pertandingan selesai dibunyikan.
Pada menit itulah gas air mata pertama ditembakkan aparat untuk menghalau suporter di lapangan. Namun, bukan hanya di lapangan, dari rekaman yang beredar terlihat pula gas air mata itu ditembakkan ke arah tribun penonton.
Para suporter di tribun panik, mereka berhamburan berdesak-desakan ke arah pintu keluar yang terbatas sambil menahan rasa perih di mata. Aparat --termasuk Kapolda Jatim kala itu Irjen Pol Nico Afinta-- mengklaim gas air mata itu ditembakkan untuk mengamankan situasi atas kericuhan suporter yang turun ke lapangan.
Bahkan mengklaim penembakan gas air mata oleh aparat sudah sesuai prosedur. Namun, klaim itu terbantahkan baik dari temuan Komnas HAM maupun TGIPF yang laporannya telah diserahkan ke Jokowi.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, suporter turun ke lapangan untuk memberi semangat kepada para pemain klub sepakbola yang kalah. Terlebih, aparat tak hanya menembak pada satu titik, mereka juga menembak ke berbagai arah, termasuk tribun.
Ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan. Satu per satu gas air mata ditembakkan, membuat stadion mengepul. Semakin banyak pula suporter yang panik. Mereka berlarian ke arah pintu, berharap bisa menghindari gas air mata dan menyelamatkan diri.
Namun, keluar dari stadion saat itu tak mudah. Jumlah penonton pertandingan pada malam itu melampaui kapasitas seharusnya. Komnas HAM mencatat ada sekitar 43 ribu tiket yang terjual. Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal menampung 38 ribu orang.
Ditambah, pintu stadion yang terbuka ukurannya kecil. Ada dua helai pintu kecil yang terbuka. Masing masing mempunyai ukuran dimensi 75 cm dan tinggi 180 cm. Puluhan ribu suporter pun harus melewati tangga yang curam dan berhimpitan untuk bisa lolos keluar dari pintu.
Banyak suporter yang sesak nafas akibat kondisi tersebut. Ruang gerak sempit, sementara efek gas air mata masih terasa. Lebih jauh, sejumlah suporter pingsan. Bahkan, ratusan orang akhirnya meninggal dunia.
Komnas HAM mencatat ada enam pintu yang menjadi titik paling banyak ditemukannya korban berjatuhan, yakni pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13. Tragedi Kanjuruhan tidak hanya geger di Indonesia saja, tapi menjadi sorotan di mata dunia.
Tragedi Kanjuruhan Malang sejauh ini menjadi 'tiga besar bencana sepak bola', setelah mimpi buruk yang terjadi di Lima, Peru pada 1964 silam dan Ghana pada 2001 lalu. Mahfud pun mengumumkan TGIPF dengan anggota lintas sektor.
TGIPF itu kemudian dipatenkan lewat Keppres 19/2022 yang diteken Jokowi pada 4 Oktober 2022. Tim itu pun telah menyelesaikan tugasnya, dan menyerahkan laporan setebal 124 halaman ke Jokowi pada 14 Oktober 2022.
Salah satu temuannya, TGIPF meyakini bahwa penyebab ratusan orang berjatuhan adalah gas air mata yang ditembakkan aparat di dalam stadion. Selain itu, TGIPF juga menyoroti peran PSSI, sebagai sebagai federasi sepakbola profesional di Indonesia.
Menurut TGIPF, PSSI tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter. Selain itu, PSSI juga tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
Adapun beberapa rekomendasinya adalah Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Selain itu, TGIPF merekomendasikan agar proses hukum pidana bagi pihak pihak yang terbukti bersalah dan menyebabkan ratusan korban berjatuhan terus dilakukan sampai tuntas.
Namun, tak semua rekomendasi TGIPF itu dilaksanakan sejauh ini. Padahal, TGIPF dibentuk langsung oleh presiden dengan landasan yang jelas, yakni Keppres Nomor 19 Tahun 2022. Sementara itu, investigasi Komnas HAM masih berlanjut.
Lembaga itu tengah menyandingkan hasil laboratorium dari sisa gas air mata yang ditemukan pada pakaian korban. Komnas HAM juga tengah meminta keterangan dari FIFA. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk membawa tragedi ini langsung ke Dewan HAM PBB di Jenewa.
Di kepolisian, terkait Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka tiga dari sipil, dan tiga dari polisi. Para tersangka itu adalah: Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Kemudian tersangka dari kepolisian adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi , dan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian.
Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. ***