Keputusan Tepat Ganjar Menolak Israel dan Batalnya Piala Dunia U-20! Indonesia Bisa Menjadi Rawan Aksi Radikalisme!
Kelompok teroris asing Katibat al Tawhid wal Jihad berupaya masuk ke Indonesia. Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat anggota kelompok teroris tersebut di Jakarta, Jumat (24/3). Mereka melakukan propaganda dan berupaya merekrut WNI untuk masuk ke kelompok yang beroperasi di Syria tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, empat anggota kelompok teroris asing tersebut diketahui terbang dari Istanbul, Turki, ke Malaysia pada 29 Januari. Lalu, dua orang masuk ke Indonesia terlebih dahulu pada 6 Februari. ”Dua orang lagi menyusul pada 27 Februari,” paparnya.
Empat orang itu berinisial BA, OMM, BKA, dan MR. Tiga di antaranya dipastikan merupakan anggota Katibat al Tawhid wal Jihad, sebuah kelompok teroris yang melakukan aksinya di Syria. Namun, kebanyakan anggotanya merupakan warga Uzbekistan. ”Sesuai informasi dari pemerintah Uzbekistan, diketahui ada kasus terorisme yang melibatkan BA di negara tersebut,” tuturnya.
Di Indonesia, empat warga asing tersebut berupaya merekrut sejumlah orang. ”Mereka berupaya menemukan orang-orang yang memiliki pandangan yang sama,” terangnya. Densus telah menelusuri peran empat orang tersebut. BA alias JF diketahui direkrut milisi teroris tersebut pada 2021. Dia telah mengikuti pelatihan militer terorisme di Syria. ”Tugasnya untuk mengorganisasi pengiriman kelompok teroris,” jelasnya.
OMM juga telah mengikuti pelatihan militer terorisme di Syria. ”BKA memiliki peran sebagai pemberi dukungan keuangan dan pengurus berbagai dokumen, seperti paspor,” jelasnya. Densus berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, screenshot propaganda, sejumlah handphone dan iPad, serta empat paspor.
Katibat al Tawhid wal Jihad merupakan kelompok milisi yang melakukan berbagai aksi teror di Syria. Kelompok tersebut dipimpin warga Uzbekistan bernama Junndallah al Uzbeki. Kebanyakan anggotanya adalah warga Uzbekistan. Jumlah anggotanya diperkirakan ribuan orang. Kelompok tersebut masuk daftar teroris yang dibuat Amerika Serikat dalam Executive Order 13224. (idr/c6/oni)