Pemerintah telah Tetapkan Vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat. Tahap Pertama Sudah Dimulai untuk Tenaga Kesehatan
Pemerintah Indonesia telah memutuskan pemberian vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat. Tahap pertama sudah dimulai untuk tenaga kesehatan.
"Nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama pada masa COVID ini. Kita tahu sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi COVID yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," kata Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono beberapa waktu lalu.
"Maka diharapkan dengan memberikan booster kita bisa memberikan perlindungan nakes yang dapat melayani masyarakat secara umum secara sehat."
Apa jenis Vaksin COVID-19 Booster Kedua?
Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.
"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," sambung keterangan.
Apakah Vaksin COVID-19 Booster Kedua akan diberikan ke masyarakat umum?
Kelompok berisiko tinggi selain tenaga kesehatan masih akan dikaji untuk pemberian vaksin booster kedua atau vaksin COVID-19 dosis keempat. Belum bisa dipastikan apakah kelompok rentan tersebut ikut masuk dalam 'kloter' pertama penerimaan vaksin COVID-19 booster kedua.
"Kalau ini (kelompok risiko tinggi lansia dan pengidap komorbid), masih akan dikaji," demikian penegasan dr Maxi.
Sebagai tambahan informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyiapkan lebih dari 4 juta dosis vaksin COVID-19 untuk booster kedua para tenaga kesehatan.