Jokowi Minta 14 Isu Krusial RKUHP Dijelaskan ke Masyarakat
Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal membicarakan kelanjutan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden Jokowi belum memutuskan RKUHP disahkan dalam waktu dekat.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Jokowi memerintahkan para menterinya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat 14 isu krusial. Saat ini RKUHP sudah hampir final, namun 14 isu masih perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Jokowi juga meminta para menteri ini mendengar pendapat dan usul masyarakat terhadap RKUHP.
"Bapak presiden memerintahkan atau meminta kepada kami, dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu, sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat, untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," katanya dalam konferensi pers dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8).
Jokowi menginginkan RKUHP ini sebagai produk hukum yang dipahami dan disetujui oleh masyarakat. Sehingga perlu kembali disosialisasikan kepada masyarakat.
"Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat. Sehingga, hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demorkasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelas Mahfud.
Ada dua jalur yang dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Pertama, DPR akan membahas kembali 14 isu krusial RKUHP.
Kedua, sosialisasi dan diskusi digelar langsung ke masyarakat. Diskusi akan digelar di DPR maupun di lembaga pemerintah.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul, dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," jelas Mahfud.
Jokowi menunjuk Menkominfo Johnny G Plate sebagai penyelenggara diskusi serta Menkumham Yasonna Laoly untuk menyiapkan materi terkait diskusi RKUHP
"Kemudian untuk materinya, nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat, untuk lebih dipertajam," kata Mahfud.
Berikut daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RKUHP:
1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara
Draf RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII tentang Tidak Pidana Terhadap Agama, Kepercaan dan Kehidupan Beragama.
3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan. Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri.
Pada draf terbaru RUU KUHP, aturan perkosaan tersebut diatur dalam pasal 477. Pasal tersebut menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara.
Pada ayat 2 dijelaskan, perbuatan perkosaan meliputi persetubuhan suami atau istri, anak, seseorang yang tidak berdaya dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya, penuntutan atas dugaan perkosaan dalam hubungan perkawinan bisa dilakukan jika ada pengaduan dari korban. Hal ini tercantum pada ayat 6.
4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.
Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.
Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.
Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.
5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik
Dalam naskah RUU KHUP diatur terkait hukuman mati, yang tercantum dalam pasal 98 yang berbunyi:
"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat."
6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
Dalam draf final RKUHP, salah satu pidana yang diatur adalah pemilik hewan unggas bisa dikenakan pidana jika membiarkan hewannya memasuki pekarangan orang lain.
Sesuai Pasal 277 RUU KUHP. Disebutkan bahwa setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
7. Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
8. Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
Draf final RUU KUHP turut mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan praktik aborsi. Aturan tentang aborsi diatur dalam pasal 467, 468 dan 469.
Pada pasal 467 disebutkan, perempuan yang melakukan aborsi terancam dipidana penjara empat tahun. Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku bagi mereka yang menjadi korban perkosaan dengan angka kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.
Dalam draf itu juga disebutkan, seseorang yang membantu perempuan melakukan aborsi dengan persetujuan dihukum maksimal 5 tahun. Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan, maka orang tersebut dihukum lebih berat 12 tahun. Aturan itu diatur dalam pasal 468.
Kemudian, pada pasal 469, tenaga kesehatan mulai dari dokter, bidan atau apoteker yang membantu praktik aborsi akan dijatuhkan hukuman lebih berat. Akan tetapi, mereka tidak dipidana bila melakukan aborsi karena alasan kedaruratan medis.
9. Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun
RKUHP salah satunya mengatur tentang tindak pidana kecerobohan pemeliharaan dan penganiayaan hewan.
10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda
Dalam draf RKUHP, seseorang yang memanfaatkan anak di bawah dua belas tahun untuk mengemis bisa dipidana maksimal empat tahun.
Aturan itu tercantum pada pasal 428 draf final RUU KUHP. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama disebutkan, seseorang yang menerima anak untuk dimanfaatkan akan diganjar hukuman sama yakni empat tahun penjara.
RUU KUHP juga mengatur soal gelandangan di jalanan. Pasal 429 menyebutkan, seseorang yang bergelandangan di ruang-ruang publik maka dapat didenda maksimal kategori I atau Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pemerintah menghapus Pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin.
"Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," jelas Edward.
12. Advokat Curang
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus Pasal 282 RKUHP mengenai pidana penjara lima tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaannya secara curang, yaitu mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan kliennya, atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara.
Edward mengatakan pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat. "Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" tegas dia.
13. Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court
Pemerintah mengubah formulasi pada Pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.
14. Hukum Adat
Indonesia memiliki hukum yang hidup di tengah komunitas masyarakat atau hukum adat. Pasal 2 RKUHP, hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.