Atas Perintah Jokowi, Mahfud Tegaskan : Kalau Ada Pasal Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika masih terdapat pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pihaknya akan menghapusnya.

Mahfud menyampaikan RKUHP rencananya dijadikan kado ulang tahun kemerdekaan. Ia berkata masih ada waktu untuk membahas draf undang-undang itu jika butuh perbaikan.

"Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda, tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," kata Mahfud dalam pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta, seperti dilansir situs resmi Dewan Pers, Kamis (28/7).

Mahfud meminta Dewan Pers ikut serta dalam pembahasan RKUHP. Ia berharap Dewan Pers menyampaikan usulan perubahan pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam rancangan undang-undang itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji akan membawa catatan Dewan Pers itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mahfud akan memanggil Wamenkumham Eddy O.S. Hiariej pekan depan.

Pada kesempatan itu, Dewan Pers menegaskan tidak menolak RKUHP. Namun, mereka menilai sejumlah pasal di RKUHP bermasalah dan perlu diperbaiki.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan pihaknya telah mengkritisi pasal-pasal di RKUHP sejak beberapa tahun lalu. Namun, ia merasa pemerintah belum benar-benar mendengarkan masukan Dewan Pers.

"Pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali," kata Azyumardi.

RKUHP sebenarnya pernah akan disahkan pada tahun 2019. Namun, pemerintah menarik kembali draf undang-undang tersebut karena gelombang aksi unjuk rasa.

Pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP pada periode kedua Presiden Joko Widodo. Mereka berencana mengesahkan RKUHP tahun ini. Lagi-lagi rencana tersebut ditolak aliansi masyarakat sipil.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url