Jokowi Tegaskan, Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP


Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memastikan masyarakat memahami isu-isu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih diperdebatkan.

Mahfud mengakui, hingga kini masih ada 14 isu krusial dalam RKUHP yang masih perlu diperjelas kepada masyarakat.

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Untuk itu, Mahfud diminta untuk melakukan diskusi secara lebih masif dengan masyarakat serta meminta pendapat dan usul dari masayrakat terkait RKUHP.

"Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat," ujar Mahfud.

Adapun diskusi-diskusi dengan masyarakat itu akan dilakukan secara lebih terbuka dan proaktif melalui dua jalur.

Pertama, RKUHP akan terus dibahas oleh pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan 14 isu tersebut.

Kedua, pemerintah akan menggelar diskusi dan sosialisasi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah dalam RKUHP.

"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, penyelenggaraan diskusi tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan materi diskusinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia menambahkan, diskusi itu bertujuan untuk menjaga ideologi negara dan integritas bangsa Indonesia.

"Integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," kata Mahfud.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR untuk mulai dibahas. Namun, RKUHP belum dibahas karena DPR masih berada pada masa reses.

Dalam draf RKUHP terbaru, sejumlah pasal yang sempat dipersoalkan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil, nyatanya masih tetap dicantumkan pemerintah.

Pemerintah bersikeras hanya mengubah dan membahas pada 14 pasal krusial. Sementara koalisi masyarakat sipil sempat membuka ada 24 pasal bermasalah.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan kencang publik adalah soal kebebasan berpendapat dan ancaman pidana yang menyertainya.

Misalnya, ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden masih tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal-pasal itu dianggap bermasalah karena dinilai dapat membuat pemerintah bersikap antikritik.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url