Pemerintah Kini Tengah Mengkaji Kemungkinan Penetapan KLB Gagal Ginjal Akut!
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menetapkan penyakit gagal ginjal akut pada anak sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Ya kita kan ada aturannya ya, ada kriterianya, saya kira usulan itu akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji, apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa," kata Ma'ruf di Serang, Jumat (28/10/2022), dikutip dari keterangan video.
Ma'ruf meminta semua pihak menunggu keputusan pemerintah terkait adanya status KLB atau tidak terhadap penyakit tersebut.
Ia memastikan, pemerintah akan mendengar dan mempertimbangkan setiap usulan yang ia terima.
Ma'ruf juga menegaskan, pemerintah tidak akan menutup-nutupi jika penyakit tersebut sudah dianggap darurat.
"Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat, tetapi yang pasti Indonesia, pemerintah, menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi," kata Ma'ruf.
Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah menginstuksikan agar penderita penyakit gagal ginjal mendapatkan pelayanan dan pengobatan gratis.
Selain itu, pemerintah juga sudah melarang peredaran obat yang menyebabkan gagal ginjal sekaligus mengkaji ada atau tidaknya unsur pidana terkait maraknya penyakit ini.
"Kalau ada tentu akan ditetapkan, nah termasuk apakah sudah bisa ditetapkan KLB atau tidak," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi KLB.
"Sangat, (terpenuhi), ya. Jadi, kalau kita lihat di Permenkes, penetapan KLB itu terpenuhi semua," kata Dicky Budiman dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).
Dicky mengungkapkan, ada beberapa alasan yang membuat kasus ini sudah memenuhi kategori KLB. Syarat pertama, cepatnya kasus merebak dengan tingginya angka kematian (fatality rate).
Sejak merebak pada Agustus 2022 hingga Kamis (26/10/2022), sudah ada 269 kasus gagal ginjal dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total kasus.
Menurut Dicky, kondisi ini serupa dengan beberapa kasus yang sama di dunia. Tingkat kematian kasus serupa di Gambia yang baru-baru ini terjadi, juga mencapai 50 persen.
"Kemudian, di Panama tahun 2006 outbreak, itu (fatality rate-nya) di 50-an persen juga. Sebelumnya, tahun 90-an di Haiti bahkan mendekati 80 persen angka kematiannya. Karena faktor yang sama juga, jadi ada cemaran (dalam mengonsumsi obat)," ujar Dicky.
Syarat kedua, status KLB bukan hanya bisa disematkan pada kasus infeksi menular seperti Covid-19. Setiap kasus yang menyebar cepat, mendadak, dan tidak biasa patut dikategorikan untuk mendapat status KLB.
"KLB itu dalam definisi WHO adalah public health yang akut, jadi insiden yang enggak biasa. Dan ada peningkatan sangat signifikan secara epidemiologi dari sisi waktu, bahkan dari sisi kematian," kata Dicky.