Pemilih Jokowi Pilih Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Prabowo & Anies Tercecer!




Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas pemilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 bakal mendukung Ganjar Pranowo di 2024. "Sebagian besar memilih Pak Ganjar, yakni 54,9 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi di Jakarta.

24,8 persen lainnya menyatakan akan memilih Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan 13,3 persen memilih mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sedangkan yang tidak menjawab atau mengaku tidak tahu, sebanyak 7,1 persen. Ganjar Pranowo juga unggul dalam simulasi tiga pasangan calon presiden - wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir dengan elektabilitas sebesar 38 persen berbanding 32.2 persen. Di peringkat ketiga simulasi tersebut, ada pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan elektabilitas sebesar 19,2 persen.

Burhanuddin mengatakan pasangan Ganjar-Sandi juga mengungguli pasangan Prabowo-Erick dan Anies yang dipasangkan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ganjar-Sandi memperoleh elektabilitas 37 persen. Prabowo-Erick memperoleh elektabilitas sebesar 34,3 persen, dan Anies-Khofifah mendapatkan 17,9 persen. Responden yang tidak menjawab atau mengaku tidak tahu sebanyak 10,8 persen. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden-wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url